“Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi korban, namun persyaratan itu tidak layak, termasuk harus tes kesehatan yang tidak lazim,” ucap Imron.
Melansir dari tribunjabar.id, setelah korban tertarik, selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.
“Namun setelah permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan korban diancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang,” kata Imron.
Akibat kejadian tersebut, para korban penipuan ini harus mengalami kerugian materi yang rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, sehingga para korban ini melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi.
Setelah itu, anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 dirumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.