Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi kasus pemerkosaan di Garut. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS I CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan ROP (31) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Tindakan bejat ini sudah dilakukan pelaku selama 4 tahun terakhir.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, pelaku memperkosa sejak korban berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun. Saat melancarkan tindakan bejatnya, pelaku sembari mengacungkan pisau ke leher korban.

Baca Juga:  Seorang Pria di Tasikmakaya Rudapaksa Anak Tetangganya hingga Enam Bulan

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan mengacungkan pisau ke leher korban. Tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021,” katanya, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:  H. Sondani Kakek 65 Tahun yang Sukses Nikahi Gadis di Cirebon, Bikin Iri Netizen

Atas perbuatannya pelaku ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Jelang MotoGP Mandalika 2021, Ini yang Dilakukan Kemendes PDTT

“Pelaku terancam hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (Red)