Menurut dia, terduga pelaku kemungkinan akan dipanggil terakhir setelah kejadiannya runut, baru kemudian diminta kesaksiannya.
“Jadi kita akan mempertanyakan atau yang bersangkutan untuk mempertanyakan kesaksian-kesaksian yang disaksikan oleh para saksi,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, didapatkan beberapa petunjuk yang mengarah ke Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, kata dia, masih dari keterangan para saksi, dugaan pemukulan ini terjadi pada pekan lalu saat ada kegiatan majelis. Saat itu, korban ribut dalam majelis tersebut sehingga diberitahu oleh terduga pelaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News