Lutfi menjelaskan bahwa kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah keterlibatan dua wilayah kedokteran, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, sehingga perlu koordinasi dengan MKDKI.
“Salah satu pernyataan dari MKDKI menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan kesalahan etika, di mana mereka tidak memberikan informasi secara utuh kepada keluarga korban,” ujar Lutfi.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan teknis, Polresta Bogor Kota berencana mengundang MKDKI agar memberikan penjelasan ilmiah.
“Kami perlu melakukan upaya lain dengan pendekatan kepada ahli kedokteran untuk menjelaskan kepada kami, sehingga bisa disimpulkan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News