JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menempatkan pekerjaan migran ilegal.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa TPPO tersebut dilakukan oleh dua tersangka, meski perusahaan mereka legal.
Dua orang tersangka TPPO itu bekerja di perusahaan pengirim tenaga kerja legal, yaitu KM (40) merupakan Kepala Cabang PT Alfira Perdana Jaya Indramayu, dan YI (46) pekerja lapangan perusahaan tersebut.
“Kami masih terus mendalami terkait kasus TPPO yang menjerat KM dan YI,” kata Fahri di Indramayu, Sabtu (17/6/2023).
Dia menjelaskan perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang legal dan memiliki SIP2MI untuk ke Taiwan dalam sektor domestik atau informal.