Polisi Dalami Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Ilegal di Indramayu

Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: Antara).

Akan tetapi kedua tersangka malah mengirimkan korbannya ke Jepang, untuk dijadikan sebagai pekerja di perkebunan dengan iming-iming gaji Rp25-35 juta per bulan.

“Perusahaannya memang legal, tapi dari keterangan hanya bisa mengirimkan ke Taiwan saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya

Fahri menambahkan terbongkar-nya kasus TPPO oleh dua orang itu bermula adanya pengaduan oleh korban, di mana korban dan keluarga meminta bantuan kepada tersangka YI, untuk bisa memberangkatkan yang bersangkutan ke Jepang guna menjadi pekerja migran.

Baca Juga:  Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Modusnya

Kemudian tersangka YI, mengatakan ke atasannya yaitu KM bisa memberangkatkan korban ke Jepang, karena KM memiliki job menyalurkan pekerja migran ke Jepang dengan biaya mencapai Rp65 juta.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Bakal Banyak Kampanye di Media Cyber, Ancamannya Tinggi!

Dengan iming-iming gaji yang besar, kata Fahri, korban kemudian menyiapkan uang untuk berangkat ke Jepang. Selanjutnya korban membuat paspor di Imigrasi Cirebon di bantu oleh tersangka YI.