Kemudian pada tanggal 5 Januari 2023, korban diberangkatkan ke Jepang dengan maskapai Scoot, tanpa melalui proses pembelajaran bahasa Jepang ataupun keterampilan kerja lainnya.
“Akan tetapi setelah sampai di Bandara Osaka, Jepang, korban diperiksa oleh pihak Imigrasi dan diberikan Surat Perintah Keluar dari Jepang, kemudian korban kembali ke Indonesia dan tiba di Indonesia pada tanggal 8 Januari 2023,” paparnya
Selanjutnya korban bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Indramayu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dia menambahkan untuk barang bukti yang disita dari kasus tersebut di antaranya yaitu satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp60 juta, tiga lembar tiket pesawat, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Red)