JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasiil menggagalkan peredaran sabu seberat 5,3 kilogram dan 5.000 butir ekstasi di wilayah Parung yang didatangkan dari Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disita dari tersangka berinisial JK (43), yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
“Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satuan Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Sabtu (6/5/2023).
Dia menjelaskan, tersangka JK dalam pengakuannya sudah dua kali mendatangkan paket narkoba dari Sumatera Utara untuk kemudian dijual di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dengan metode cash on delivery atau COD.
“Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,” jelasnya.