Polisi di Bogor Tangkap 39 Tersangka Curanmor dan Begal, Diancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: Layar Berita).

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menangkap sebanyak 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari ke-39 tersangka, empat di antaranya adalah tersangka begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Aksi Teror di Bogor yang Tewaskan Satu Orang

“Dari operasi kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor, baik curas maupun curat,” kata Iman saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag

Dia menjelaskan, para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu diciduk dalam waktu dua pekan terakhir selama Operasi Jaran Lodaya 2023.

Baca Juga:  Polisi Ratusan Botol Miras di Sepanjang Jalan Pajajaran Bogor

Menurut Iman, sebagian dari mereka melakukan tindak pidana curas, yaitu mengambil paksa kendaraan korban di jalan.