Polisi di Bogor Tangkap 39 Tersangka Curanmor dan Begal, Diancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: Layar Berita).

Sedangkan lainnya melakukan tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan, yaitu mengambil kendaraan secara diam-diam di rumah korban atau di tempat parkir pusat perbelanjaan.

Baca Juga:  Mengintip Keindahan Sang Pencipta di Desa Wisata Bantaragung Majalengka

“Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Modus Para Pelaku Begal Terhadap Anggota TNI AD di Kebayoran Baru