Ilham menyebut, jaringan pengedaran narkotika jenis sabu ini sendiri meliputi kawasan Kabupaten Bogor seperti Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Cariu, dan Babakan Madang kemudian Kabupaten Bekasi yakni Jaya Sampurna dan Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Ilmah, motif para tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati ditambah denda paling sedikit Rp1 miliyar dan paling banyak Rp10 miliyar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ilham menerangkan bahwa pihaknya telah menyelamatkan 2.700 jiwa masyarakat Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. (Red)