JABARNEWS | CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 21 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar selama Juni hingga Juli 2024.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil meringkus 27 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 14,98 gram sabu-sabu serta 10.800 butir OKT.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut dia, para tersangka mengedarkan narkotika serta obat keras itu menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung kepada calon konsumennya.
Sumarni menyebutkan bahwa para tersangka memiliki profesi yang bervariasi, seperti pengangguran sampai pedagang yang menjalankan aksinya pada 15 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Seluruh tersangka yang ditangkap terdiri dari 14 pengedar OKT dan 13 pengedar sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Sumarni di Cirebon, Kamis (9/8/2024).