Menurutnya, nilai barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu diperkirakan mencapai Rp14,9 juta dan untuk kasus OKT sekitar Rp10,8 juta.
Sumarni menyampaikan dengan diringkusnya para tersangka itu, Polresta Cirebon telah menyelamatkan sekitar 14.980 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta 2.700 jiwa dari bahaya peredaran OKT.
“Perkiraan itu dihitung berdasarkan estimasi barang bukti yang berhasil kami amankan, dari hasil pengungkapan puluhan kasus ini,” tuturnya.
Sumarni menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 20 tahun penjara.
Pihaknya menegaskan akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala tindak kejahatan itu melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. “Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News