Polisi di Cianjur Buru Pemodal yang Sering Berangkatkan Pekerja Migran Secara Ilegal

PMI
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto: AP Photo).

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kabupaten Cianjur memburu pemodal yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa sepanjang bulan Juni 2023, Satgas TPPO Cianjur berhasil mengungkap tiga kasus dengan menangkap tiga orang pelaku yang berperan sebagai sponsor dan 11 orang calon pekerja migran.

Baca Juga:  Malam Takbir Idul Adha, Dua Rumah di Tanggeung Cianjur Hangus Dilalap si Jago Merah

“Sejak dibentuknya Satgas TPPO Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap tiga kasus, sehingga pengembangan dari kasus tersebut terus dilakukan, termasuk sampai menangkap otak pelaku atau pemodal,” kata Aszhari di Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Jelang Pilpres 2024, Begini Strategi Partai Gerindra di Cianjur

Dia menjelaskan bahwa proses penyelidikan lebih mendalam terus dilakukan Satgas TPPO Kabupaten Cianjur, salah satu tim dari Polres Cianjur, dengan target tidak hanya sponsor atau penyalur di daerah, namun sampai ke akarnya masih dalam proses pengejaran petugas.

Baca Juga:  Aksi Humanis Personel Polres Purwakarta Dorong Mobil Pemudik, Wajib Diacungi Jempol

Selama ini, lanjut Aszhari, pihaknya menilai jaringan TPPO masuk dalam sindikat luar negeri, di mana otak pelaku atau pemodal yang merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, termasuk di negara yang terlarang untuk pekerja migran.