Kapolsek melanjutkan, rata-rata barang bukti miras ini dari warung jamu yang ada di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.
Januaryono menyebut pedagang minuman keras tersebut tindak agar tidak mengulangi hal serupa. Diharapkan menjadi pelajaran ke depan bagi yang bersangkutan.
“Barang – barang kita sita dan sementara pemilik warung kita kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.
Januaryono menambahkan, kegiatan operasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan suci ramadhan dengan khusyuk dan tidak terganggu dengan peredaran miras yang dapat menimbulkan tindak kriminal.
“Kami ingin agar tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kasemen, apalagi saat ini akan mendekati bulan ramadhan. Kami tidak ingin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terganggu karena miras,” harap Kompol H Januaryono. (Gin)