“Agen itu menjanjikan mereka bisa berangkat ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi asalkan membayar uang Rp100 juta,” bebernya.
Setelah terjadi kesepakatan, empat warga Bangladesh ini kemudian dijanjikan berangkat pada Kamis, (23/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dari Pantai Citepus menuju Australia (Pulau Natal).
Namun, berkat informasi dari warga percobaan penyelundupan orang ini berhasil digagalkan personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News