Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Tribun).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi di Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan sebanyak 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 saset minuman berenergi saat melakukan patrol pada Selasa (27/8/2024) malam.

Alkohol 70 persen dan minuman berenergi itu diduga akan diperjualbelikan untuk kemudian dijadikan minuman keras (miras) oplosan.

Baca Juga:  Berikut Ini Sejumlah wilayah Yang Berpotensi Hujan Lebat di Jawa Barat

Para penjual alkohol 70 persen itu mengedarkannya di rumahnya masing-masing. Mereka berada di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Leuwisari, dan Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Ngeri! GP Ansor Bakal Dilatih TNI AD, Siap Bela Negara

Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi mengatakan bahwa petugas mengamankan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter itu saat tengah berpatroli.

Baca Juga:  Ini Kronologi Delapan Kobong Santri di Ponpes Sabiilusalam Tasikmalaya Hangus Terbakar

“Petugas berhasil mengamankan ribuan botol alkohol tersebut dari tiga tempat berbeda, yaitu di Kampung Cikembang, Kampung Cibenda, Kecamatan Padakembang. Dan Kampung Ranjeng, Kecamatan Leuwisari,” kata Adi.