Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Tribun).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan penjualan alkohol dan minuman berenergi di rumahnya masing-masing. Selain itu tertutup dan tidak mempunyai izin untuk melakukan penjualan alkohol 70 persen.

“Pengungkapan adanya penjualan alkohol 70 persen itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang pada saat itu polisi tengah melakukan patrol. Kemudian kami pun langsung melakukan penelusuran. Pada saat itu ada tiga orang pelaku penjual alkohol 70 persen. Petugas meringkus ketiga pelaku tersebut dari tiga tempat yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Kiat Aman Serumah dengan Pasien Covid-19

Dia menyebut, berdasarkan keterangan dari para pelaku, alkohol 70 persen itu mereka beli secara online. Kemudian mereka jual lagi kepada pembelinya dengan harga Rp 10 ribu per botol.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Ditahan, Begini Modusnya

“Saat ini kasus penjualan 1.680 botol alkohol 70 persen tersebut sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat. Untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Pesisir Cipatujah Tasikmalaya, Warga dan Wisatawan Diminta Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News