Tak lama percekcokan antara tersangka dan korban S, salah satu rekan tersangka yang hingga saat ini masih buron langsung memukul D menggunakan botol miras.
“Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka, pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat di bagian bagian dada, perut, pinggang dan punggung,”kata Kusworo.
Melihat D dianiaya, korban S langsung menghampiri dan seketika tersangka juga menusuk S di bagian perut.
Dari kejadian tersebut korban D meninggal ditempat sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Tersangka yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sedangkan pelaku lainnya masih dpo,”tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***