Polisi Gerak Cepat Tangkap RM Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Rancaekek

Polisi Gerak Cepat Tangkap RM Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Rancaekek

Tak lama percekcokan antara tersangka dan korban S, salah satu rekan tersangka yang hingga saat ini masih buron langsung memukul D menggunakan botol miras.

“Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka, pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat di bagian bagian dada, perut, pinggang dan punggung,”kata Kusworo.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman

Melihat D dianiaya, korban S langsung menghampiri dan seketika tersangka juga menusuk S di bagian perut.

Dari kejadian tersebut korban D meninggal ditempat sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit.

Baca Juga:  Belum Digunakan Sudah Rusak, Helmi Budiman Beberkan Kondisi Bangunan RSUD dr Slamet Garut

“Tersangka yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sedangkan pelaku lainnya masih dpo,”tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Baca Juga:  Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar, Tempat Wisata Bakal Diperketat