Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menggerebek aktivitas perjudian jenis “gedrogan” di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi yang berlangsung Selasa (7/1/2025) malam, polisi menangkap dua pelaku, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Beberapa Tenaga Kesehatan di Bandung Gagal Vaksinasi Covid-19, Kenapa?

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian tersebut. Kedua tersangka yang diamankan, BM alias BG dan HN, terbukti terlibat dalam praktik perjudian dengan menggunakan kartu remi sebagai media taruhan.

Baca Juga:  Kasus DBD di Cirebon Bertambah Tiga Kali Lipat, Sebagian Besar Pasien Usia Anak

“Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa 45 kartu remi merah, 41 kartu remi biru, dan uang tunai Rp175.000. Uang ini terdiri dari Rp119.000 milik BM, Rp5.000 dari HN, dan Rp51.000 milik pelaku lain yang melarikan diri,” ujar Anggi, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:  Pemotor Tewas Usai Masuk Ke Selokan di Kabupaten Purwakarta, Begini Kronologisnya

Menurut pengakuan tersangka, perjudian ini rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama. Para pelaku bermain dengan aturan menyusun kartu remi menjadi kombinasi tertentu, di mana pemain yang kalah harus membayar taruhan sebesar Rp5.000 per ronde.