Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

Meski operasi berlangsung cepat, salah satu pelaku, berinisial DD, berhasil melarikan diri. “Kami sedang memburu pelaku yang buron dan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Anggi.

Baca Juga:  Belasan Ribu Orang Padati CMSE 2023 Investor Saham

Anggi juga menambahkan bahwa perjudian, baik konvensional maupun daring, melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Cirebon Kota tidak hanya memberantas perjudian konvensional tetapi juga judi daring, dengan melakukan patroli siber. Pada 2024, sebanyak 1.070 situs judi daring telah diblokir dari total 3.243 situs yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Baca Juga:  Kasus DBD di Cirebon Bertambah Tiga Kali Lipat, Sebagian Besar Pasien Usia Anak

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Anggi. (Red)

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berikut Sejumlah wilayah Yang Berpotensi Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News