“Dihentikannya proses hukum juga permintaan dari pihak keluarga korban yang meminta kami untuk tidak melanjutkan kasus tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, Didin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan termakan isu hoaks yang bisa berujung kepada aksi main hakim sendiri terkait kasus tersebut. Pihaknya juga meminta agar warga mempercayakannya kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, 11 pesilat yang merupakan pelajar usai berlatih memilih mandi dan berenang di Sungai Cipelang pada Minggu, (29/5) sekitar pukul 12.11 WIB. Tiga dari 11 pesilat tersebut yakni i Elsa (13) dan Parli (14) warga Babakan Cimenteng, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi serta Raitan (14) warga Kampung Joglo, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi terseret arus sungai
Dua korban yakni Elsa dan Parli berhasil diselamatkan dan langsung dibawa ke RSUD Al-Mulk untuk mendapatkan perawatan. Namun. Raitan nyawanya tidak berhasil diselamatkan setelah hilang tenggelam dan jasadnya baru ditemukan beberapa jam kemudian. (Red)