Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian Polrestabes Bandung akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus warga negara asing (WNA) asal Australia yang meludahi imam masjid di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut diambil usai pelaku yang diketahui Bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) itu mengaku kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Sementara korban pun memutuskan memaafkan perbuatan pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut.

Baca Juga:  Video: Heboh Gara-gara ODOL, Sopir Truk di Bandung Tutup Ruas Tol Purbaleunyi

Hal tersebut seperti ditegaskan Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, pelaku Brenton akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. “Yang bersangkutan (tersangka) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban,” ujar Budi.

Baca Juga:  Tanggul Sungai Citepus Ambruk, Belasan Keluarga Terpaksa Dievakuasi

Sementara korban, sambung Budi, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan memutuskan untuk mencabut laporannya. Dengan begitu pasal yang diterapkannya kepada tersangka sebelumnya, yakni Pasal 335 ayat 1, dinyatakan dihentikan.

Baca Juga:  Puluhan Pengendara Dibawah Umur Terjaring Operasi Zebra