“Maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan. Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut,” tegas Budi.
Meski kasusnya sudah dicabut, kata Budi, status tersangka Brenton belum gugur. Alasannya, masih adanya proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Brenton.
Untuk proses selanjutnya, kata Budi, pihaknya menyerahkan Brenton kepada pihak Imigrasi. “Tersangka dilimpahkan ke pihak Imigrasi,” kata Kombes Budi.
Di kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto menyatakan belum memutuskan untuk mendeportasi Brenton. Pasalnya, pihak Imigrasi masih harus melakukan pemeriksaan. “Sementara kami akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan tak terpuji dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB. Pria tersebut meludahi seseorang yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui alat pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Aksi yang terjadi Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ini terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di dalam masjid. (red)