JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (1/6/2023).
Rumah kontrakan itu merupakan tempat pembuatan narkotika jenis ganja sintetis yang dilakukan oleh kakak beradik.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari pengungkapan itu satu pelaku berhasil diringkus polisi.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni MRA (21), seorang pemuda pengangguran asal Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku baru menempati kontrakan ini selama dua minggu untuk memproduksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis,” ucapnya, Kamis (1/6/2023).