Di samping itu, tak jauh dari rumah kontrakan yang ditempati MRA, masih ada satu rumah kontrakan lain yang disulap sebagai home industry tembakau sintetis.
Rumah tersebut lah yang ditempati UD, kakak MRA yang kini berstatus buron. “Tim Sanggabuana saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO, yang kebetulan kakak dari MRA,” jelasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti 15 bungkus tembakau sintetis siap edar dan sebagian besar bahan prekusor pembuat barang haram ini.
“Total 10 kilogram bisa dibuat tembakau sintetis. Satu paket dijual seharga Rp 500 ribu. Kalau diuangkan total mencapai Rp 100 juta,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.
Wirdhanto mengungkapkan, kakak beradik ini sudah memproduksi ganja sintetis di wilayah tersebut sekitar dua bulan.