“Adapun untuk pemasarannya masih diselidiki. Ada sebagian dijual online ada juga yang langsung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)