Polisi Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produsen Narkotika Ganja Sintetis

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Adapun untuk pemasarannya masih diselidiki. Ada sebagian dijual online ada juga yang langsung,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polisi Panggil 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)