Atas perbuatannya, kedua pelaku anak ini dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Atas perbuatannya, kedua pelaku anak ini dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News