Adapun barang-bukti yang diamankan, yaitu; 1 unit mobil Mitsubishi L300, 200 buah gas 3 kg, 60 buah gas 12 kg dan 90 buah gas 5 setengah kg.
Para tersangka dijerat pasal 55 UU Tentang Minyak, Gas dan Bumi yang diubah dalam cluster 40 UU Ciptakerja Junto Pasal 55 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 60 milyar rupiah.
“Yang jelas ini adalah salah satu modus merugikan masyarakat, sehingga akhirnya gas elpiji yang disubsidi pemerintah menjadi langka,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News