Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual di Bekasi, Bagaimana Tilang Elektronik?

Polres Metro Bekasi akan kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara motor
Polres Metro Bekasi akan kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara motor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Polres Metro Bekasi menilai tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayahnya terbilang masih cukup tinggi. Atas dasar tersebut, pihak Polres Metro Bekasi akan kembali memberlakukan tilang manual di wilayahnya.

Kapolres Metro Bekasi, Dani Hamdani mengatakan, sejak sebelum Lebaran Idul Fitri, tepatnya pada pemberlakukan Operasi Ketupat Lodaya 2023, penindakan lebih banyak dilakukan kepada imbauan.

Baca Juga:  Empat Pejabat BPN Ditangkap Polisi Karena Jadi Mafia Tanah

“Jadi, sebelum Lebaran Idul Fitri ini kami sudah kurangi, artinya lebih banyak ke imbauan, nanti mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang,” ujar Dani kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Kejari Cianjur Bantah Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Kades Sukatani: Itu Hoax!

Sebagai langkah awal, kata Dani, pihak kepolisian telah membuat kategori pelanggaran yang akan ditilang manual. Mereka yang akan menjadi target kebanyakan adalah pengendara motor yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Tak Akan Persulit Keluarkan Izin Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

“Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising),” jelasnya.