Polisi Larang Kendaraan Bertonasi Berat Lintasi Jalur Mudik di Karawang

Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: CNBC).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang melarang kendaraan bertonase berat melintasi jalur mudik pada musim mudik lebaran.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Karawang Bertambah 1.430 Kasus dari Klaster Industri dan Keluarga

Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

“Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,” kata La Ode di Karawang, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Ditutup, Alasannya Karena Ini

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga:  Loker Posisi Welding di Karawang, Ayo Buruan Cek Sebelum Ditutup