“Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selama musim mudik lebaran Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif,” tandasnya. (Red)