Polisi Minta Masyarakat dan Pedagang Segera Lapor Jika Ada Pungli

Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BOGORPolres Bogor Kota meminta masyarakat maupun pedagang untuk tak segan melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan aksi pungutan liar (pungli).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar pelaku pungli bisa dijerat hukuman maksimal.

Baca Juga:  Heboh! Warga Temukan Mayat Bayi di Selokan, Diduga Hasil Aborsi

Bismo menyebut, pihaknya telah mengamankan total 10 orang pelaku pungli di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin.

Satu di antaranya, berinisial J (28 tahun) yang menjadi aktor utama premanisme di kawasan tersebut, mulai hari ini dan selanjutnya diproses ke jaksa dan pengadilan dengan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga:  Sampah di Kota Bogor Menumpuk Usai Libur Lebaran, Selama Seminggu Capai 4 Ton

Sembilan orang pelaku selain pelaku J dilimpahkan, ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, Inspektorat Kota Bogor, dan Kejaksaan menggunakan hukuman administrasi.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Garut Tidak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Atas Gempa Akibat Sesar Garsela