JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor Kota meminta masyarakat maupun pedagang untuk tak segan melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan aksi pungutan liar (pungli).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar pelaku pungli bisa dijerat hukuman maksimal.
Bismo menyebut, pihaknya telah mengamankan total 10 orang pelaku pungli di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin.
Satu di antaranya, berinisial J (28 tahun) yang menjadi aktor utama premanisme di kawasan tersebut, mulai hari ini dan selanjutnya diproses ke jaksa dan pengadilan dengan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam.
Sembilan orang pelaku selain pelaku J dilimpahkan, ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, Inspektorat Kota Bogor, dan Kejaksaan menggunakan hukuman administrasi.