Polisi Minta Masyarakat dan Pedagang Segera Lapor Jika Ada Pungli

Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

“Untuk menjerat maksimal dengan hukuman maksimal, butuh kooperatif dan keberanian para masyarakat, pedagang, saksi, untuk berani melapor dan berani diperiksa. Bersedia menjadi saksi, kamiperiksa untuk sebagai kelengkapan berkas Pasal 368 KUHP,” kata Bismo di Kota Bogor, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:  Oded M Danial Sebut Umat Kristiani di Bandung Bakal Natal Secara Virtual

Dia menjelaskan, kepolisian terkadang mengalami kendala di lapangan lantaran para pedagang takut untuk memberikan kesaksian dan menjadi saksi dalam kasus pungli.

Baca Juga:  Istri Marahi Suami Dituntut Setahun Penjara, Jaksa yang Tangani Perkara Diperiksa

Padahal, kata dia, apabila masyarakat atau pedagang bersedia memberikan kesaksian dalam kasus pungli, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Karena dengan itu bisa menjerat maksimal para pelaku premanisme dengan pasal 368 KUHP. Juga dengan Pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Ajak Masyarakat di Purwakarta Berantas Pungli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News