Polisi Minta Masyarakat dan Pedagang Segera Lapor Jika Ada Pungli

Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

“Untuk menjerat maksimal dengan hukuman maksimal, butuh kooperatif dan keberanian para masyarakat, pedagang, saksi, untuk berani melapor dan berani diperiksa. Bersedia menjadi saksi, kamiperiksa untuk sebagai kelengkapan berkas Pasal 368 KUHP,” kata Bismo di Kota Bogor, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:  AKBP Putu Yudha Prawira Sebut Kejahatan di Asahan Tahun Ini Menurun

Dia menjelaskan, kepolisian terkadang mengalami kendala di lapangan lantaran para pedagang takut untuk memberikan kesaksian dan menjadi saksi dalam kasus pungli.

Baca Juga:  Bikin Merinding! Ini Kondisi Korban Begal Sadis di Tajur Bogor, Sudah Empat Kali Operasi

Padahal, kata dia, apabila masyarakat atau pedagang bersedia memberikan kesaksian dalam kasus pungli, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Karena dengan itu bisa menjerat maksimal para pelaku premanisme dengan pasal 368 KUHP. Juga dengan Pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Serap Informasi ASN di Kota Bogor, Bey Machmudin: Sinergi Kunci Pencapaian Pembangunan Makro Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News