Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Pelanggaran Bisa Ditindak Melalui Kamera Ponsel Petugas

Polisi mulai memberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” jelas dia.

Baca Juga:  Walah! Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Banyak saat Tilang Manual Ditiadakan

Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar sejumlah uang denda melalui BRIVA. Nomor rekening sistem tersebut akan dikirim melalui kontak call center.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bakal Perhatikan Pandangan DPRD Soal 5 Raperda 2023

Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.

“Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan,” ucap Adiel.

Baca Juga:  Curiga Kematian ART Ini, Polisi Bongkar Makamnya

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile ialah tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.