Polisi Periksa Tiga Perusahaan Tambang di Sukabumi Terkait Dugaan Pemicu Bencana

Saiman
Kapolres Sukabumi AKBP Samian. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga memicu banjir bandang dan tanah longsor pada Rabu (4/12).

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Segera Perbaiki 89 Tanggul Jebol Tergerus Banjir

Pemanggilan ini dilakukan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyelesaikan investigasi yang menyimpulkan bahwa aktivitas tambang kemungkinan besar berkontribusi terhadap bencana yang melanda di wilayah Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan dari masyarakat dan lembaga, termasuk Walhi, yang menyoroti dampak negatif operasi tambang terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Curah Hujan Intensitas Tinggi Masih Terjadi, BPBD Serdang Bedagai Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

“Kami menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait aktivitas perusahaan, termasuk perizinan, tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan, serta langkah mitigasi yang dilakukan.

Baca Juga:  Naas Balita Harus Tewas Tertimpa Truk, Begini Kronologisnya