Polisi Purwakarta Amankan DPO Polsek Jasinga Bogor yang Buron Hampir Setahun

Personel Polsek Bojong, Polres Purwakarta saat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HH DPO Polsek Jasinga, Polres Bogor. (Foto: Dok Polsek Bojong)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polsek Bojong, Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HH (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Diketahui, HH merupakan Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang buron hampir satu tahun lantaran diduga membawa kabur uang senilai Rp 405 juta untuk keperluan BLT dan gaji pegawai desa, pada 29 September 2022 silam.

Baca Juga:  Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain untuk Paskibraka Kabupaten Purwakarta

Kapolsek Bojong, IPDA Budiman mengatakan, pihanya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HH yang merupakan mantan bendahara Desa Pangaur di sebuh rumah kontrakan yang ada di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Operasi Lilin 2023, Polres Purwakarta Ajak Sopir Truk Tertib Lalulintas

“Pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari personel Polsek Bojong berhasil mengamankan seorang perempuan yang masuk DPO terduga penggelapan Uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,” ucap Abah Budiman, sapaan Akrab Kapolsek Bojong itu, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga:  Polisi Dalami Motif Pelaku Membacok Gus Farid

Kapolsek menjelaskan, penangkapan HH berawal dari laporan warga yang curiga lantaran wanita tersebut jarang terlihat keluar rumah.