Polisi Purwakarta Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan

Personel Polres Purwakarta dan Polsek Jajaran Saat berikan imbauan ke pedagang kembang api di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok Humas Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mendatangi sejumlah pedagang kembang api. Kemudian mengimbau agar para pedagang tidak menjual perasan atau mercon saat bulan Ramadan sampai lebaran.

Polisi pun akan menindak dengan tegas para pedagang kembang api yang kedapatan menjual petasan kepada konsumen tersebut. Mengingat sudah ada larangan mengenai penjualan petasan.

Baca Juga:  Kuota Jemaah Haji Cianjur Capai 1.436 Orang, Kemenag Cianjur Beberkan Hal Ini

“Larangan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Hukum Polres Purwakarta,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga:  Ratusan Karyawan RSI Serdang Bedagai Ikuti Vaksinasi Dosis Ke-3

Kapolres menyebut, iimbauan tersebut berisi tentang larangan memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan bahan peledak lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan Lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Cat Lovers Majalengka Sedot Perhatian Warga

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu.