Polisi Ringkus 17 Orang Terkait Judi Tradisional Adu Muncang di Garut

Adu Muncang
Peralatan adu muncang yang digunakan untuk praktik judi di Kabupaten Garut. (Foto: Polres Garut).

JABARNEWS | GARUTPolres Garut menggerebek tempat judi tradisional adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Dalam penggerebekan itu polisi meringkus 17 orang untuk menjalani proses hukum karena kegiatan tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Kampung Pengrajin Kursi Bambu Di Desa Ciranjang Cianjur, Ada Sejak Puluhan Tahun Lalu

“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:  Iwan Setiawan Siapkan Opsi Relokasi Korban Gempa di Desa Purwabakti Bogor

Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penggerebekan tempat permainan tradisional adu muncang yang dijadikan arena perjudian, Rabu (7/11/2024) malam.

Hasil dari penggerebekan itu, lanjut Ari, terdapat 17 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian dengan permainan adu muncang atau kemiri, selanjutnya mereka dibawa ke markas Polres Garut beserta barang bukti perlengkapan judi.

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Purwakarta