“Kami mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan,” jelasnya.
Ari menyampaikan polisi yang menangkap 17 orang itu semuanya menjalani pemeriksaan hukum secara intensif oleh tim Satuan Reskrim Polres Garut.
Jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan perjudian, kata Ari, maka mereka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1e, ke 2-e dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut, sementara barang bukti yang diamankan berupa alat yang digunakan untuk adu muncang, uang tunai dan sepeda motor,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News