Polisi Ringkus 20 Pengedar Narkoba di Bandung Selama Oktober 2024

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“Dengan diamankannya barang berbahaya ini secara langsung tidak lagi mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Menurut Kusworo, para pelaku terdiri dari berbagai usia dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis.

Baca Juga:  Kepatuhan Prokes Saat Pilkada di Atas 89 Persen, Satgas Sampaikan Ini

“Para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” bebernya.

Baca Juga:  Gitaris Grup Band G Diringkus Polisi Karena Penyalah gunaan Narkoba

Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.

“Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Pembabadan Lahan Kopi di Rancabali Bandung, FK3I Jabar Siap Somasi Perhutani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News