“Dengan diamankannya barang berbahaya ini secara langsung tidak lagi mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Menurut Kusworo, para pelaku terdiri dari berbagai usia dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis.
“Para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” bebernya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.
“Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News