Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Purwakarta

Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp100 ribu.

Kedua pengedar upal itu yakin berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Perusahaan Ini Buka Loker, Usia 40 Tahun Masih Boleh Lamar, Cek Syaratnya!

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Dialogis

“Jadi Pada Kamis (19/5/2022) pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link Tersebut,” Ucap Pria yang akrab disapa Taufik itu, saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancan, Mapolres Purwakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:  Begini Kata Irjen TNI Soal Halaqah Masjid Kasultanan Cirebon

Ia melanjutkan, penjaga agen BRI link yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.