Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Purwakarta

Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. (Foto: Gin/Jabarnews)

Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 1.200 Pasukan Siap Amankan Mudik Lebaran 2023 di Purwakarta

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik. (Gin)

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba