Polisi Ringkus Empat Pengedar Obat Terlarang di Cianjur

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Bahkan untuk mengelabui dan menghindari pengintaian petugas, keempat orang tersebut hanya beraksi selama beberapa jam dan kembali berjualan setelah merasa aman, namun aksi mereka berakhir setelah petugas yang menyamar meringkusnya.

“Mereka akan berkeliling pada jam tertentu ke sejumlah titik dan menghilang setelah mengedarkan obat terlarang ke sejumlah pembeli, hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengintaian petugas,” jelasnya.

Baca Juga:  MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel hingga ke Tingkat Desa, Setiap Ustadz Diminta Lakukan Ini

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Badan Geologi Sebut Aktivitas Gunung Tangkubanparahu Belum Alami Peningkatan Signifikan

“Kami akan menggencarkan operasi dan razia ke sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya,” bebernya.

Baca Juga:  Edarkan Sabu di Warung Tuak, Seorang Warga di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengajak warga untuk segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, untuk dilakukan tindakan tegas. “Jangan main hakim sendiri serahkan semuanya pada polisi,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News