Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)
Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)