Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Bandung, Ngotot Buka Saat Ramadhan

Ilustrasi tempat hiburan malam di Bandung
Ilustrasi tempat hiburan malam di Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian Polrestabes Bandung terpaksa menyegel sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Penyegelan yang dilakukan pada pada Sabtu (8/4/2023) dini hari itu dengan alasan sang pengelola tempat melanggar aturan operasional saat bulan ramadhan.

Baca Juga:  Soal Ibu Kota Negara, Jokowi: Kami Ingin Bangun New Smart Metropolis

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menegaskan, penyegelan tersebut langsung memimpin dirinya. Sebelumnya, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap hiburan Bernama Savigor tersebut.

Menurut Budi, nampak dari luar, tempat karaoke tersebut terlihat sepi. Bahkan kondisinya minim cahaya lampu. Selain itu gedungnya cenderung tidak terlihat meski masih berada dalam satu kawasan dengan hotel bernama Sheo.

Baca Juga:  Hadapi Pilkada, Masyarakat Pragmatis

Namun saat memasuki tempat karaoke, ruangan-ruangan di dalamnya sudah terisi. Alunan musik pun diminta langsung dihentikan. Semua tamu dan pegawai tempat karaoke diminta untuk tes urine. Pihak pengelola pun dimintai keterangan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman, Termasuk Kadisparbud Jabar

“Saat menggelar patroli, kami mendapat informasi bahwa ada satu tempat hiburan yang diduga melanggar. Padahal, sudaha ada aturan (Pemkot Bandung) selama bulan ramadan (operasional tempat hiburan) harus ditutup sementara,” kata Budi.