JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian Polrestabes Bandung terpaksa menyegel sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Penyegelan yang dilakukan pada pada Sabtu (8/4/2023) dini hari itu dengan alasan sang pengelola tempat melanggar aturan operasional saat bulan ramadhan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menegaskan, penyegelan tersebut langsung memimpin dirinya. Sebelumnya, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap hiburan Bernama Savigor tersebut.
Menurut Budi, nampak dari luar, tempat karaoke tersebut terlihat sepi. Bahkan kondisinya minim cahaya lampu. Selain itu gedungnya cenderung tidak terlihat meski masih berada dalam satu kawasan dengan hotel bernama Sheo.
Namun saat memasuki tempat karaoke, ruangan-ruangan di dalamnya sudah terisi. Alunan musik pun diminta langsung dihentikan. Semua tamu dan pegawai tempat karaoke diminta untuk tes urine. Pihak pengelola pun dimintai keterangan.
“Saat menggelar patroli, kami mendapat informasi bahwa ada satu tempat hiburan yang diduga melanggar. Padahal, sudaha ada aturan (Pemkot Bandung) selama bulan ramadan (operasional tempat hiburan) harus ditutup sementara,” kata Budi.