Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang, sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.
Disebutkan kalau NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Selain NS, Alek juga melaporkan AZ ke Polres Karawang. AZ ini disebut-sebut sebagai pejabat yang dinas di IPDN. Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya tyelah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai ‘uang pelicin’ agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News