Polisi Selidiki Kasus Perundungan di Kuningan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak

Ilustrasi Korban Perundungan
Ilustrasi korban perundungan. (Foto: Unsplash).

JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan menyelidiki kasus perundungan remaja yang terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:  Duh! Kasus Covid-19 di Kota Sukabumi Terus Bertambah, Capai Belasan Orang

“Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan,” kata Anggi di Kuningan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Hindari Calo saat Pengajuan Klaim JHT

Dia menjelaskan, kasus itu kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah rekaman video yang menampilkan aksi perundungan tersebut tersebar di media sosial.

Baca Juga:  Gempa Bumi di Kuningan Diduga Akibat Sesar Baribis, Begini Penjelasan BMKG

“Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur,” jelasnya.