JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di Jalan Otto Iskandar Dinata, Citamiang, Kota Sukabumi pada Kamis (2/3/2023).
Tim Presisi Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 100 botol miras dari salah satu rumah milik warga.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial DR (24).
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menghampiri Tim Patroli Presisi saat berpatroli di Kawasan Bunderan NBS, Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi.
Kepala Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Ipda Wawan Hermawan mengatakan, pihaknya telah menugaskan dua personilnya untuk menyamar menjadi konsumen.