JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mencatat, telah mengamankan 17.120 botol minuman keras (miras), 2.350 liter Ciu serta 1.140 liter tuak.
Penyakit Masyarakat (Pekat) menjadi perhatian Polres Indramayu untuk dilakukan pemberantasan.
Diantaranya, untuk perjudian, miras, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, premanisme, prostitusi, narkotika dan bahan berbahaya lainnnya.
Kemudian mengamankan 580 orang, diantaranya 46 orang ditetapkan sebagai tersangka perjudian, premanisme, kejahatan jalanan dan prostitusi, dengan jumlah 33 laporan.
Tak hanya itu, sebanyak 534 orang dilakukan pembinaan seperti premanisme, korban prostitusi, pengamnen/gelandangan serta juru parkir.